“PEMBERDAYAAN PETANI”
Berbasis Sumber Daya Lokal Yang Partisipatif
Oleh: Atanasius
Pendahuluan
Dewasa ini sumberdaya alam dan lingkungan telah menjadi barang langka akibat tingkat ekstraksi yang berlebihan (over-exploitation) dan kurang memperhatikan aspek keberlanjutan. Kendati secara ekonomi dapat meningkatkan nilai jual, namun di sisi lain biasnya menimbulkan ancaman kerugian ekologi yang jauh lebih besar akibat keseimbangan alam terganggu akhirnya menimbulkan bencana banjir, tanah longsor, dan hama belalang kumbara yang merusak tanaman pangan. Kegagalan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup akibat dari keserakahan manusia dalam mengambil hasil alam.
Isu pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan masyarakat desa pada era globalisasi dan transparansi semakin banyak dibicarakan dalam forum-forum diskusi yang dilakukan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, nasional dan international, dan melalui artikel-artikel dalam media massa. Pola pemberdayaan masyarakat yang dibutuhkan bukan kegiatan yang sifatnya top-down intervention yang tidak menjunjung tinggi aspirasi dan potensi masyarakat untuk melakukan kegiatan swadaya. Akan tetapi yang paling dibutuhkan masyarakat lapisan bawah terutama yang tinggal di desa adalah pola pemberdayaan yang sifatnya bottom-up intervention yang menghargai dan mengakui bahwa masyarakat lapisan bawah memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhannya, memecahkan permasalahannya, serta mampu melakukan usaha-usaha produktif dengan prinsip swadaya dan kebersamaan.
Perserikatan Bangsa-Bangsa menjelaskan bahwa pembangunan masyarakat, merupakan suatu proses dimana usaha-usaha atau potensi-potensi yang dimiliki masyarakat diintegrasikan untuk memperbaiki kondisi ekonomi, sosial, dan kebudayaan, dan mengintegrasikan masyarakat di dalam konteks kehidupan berbangsa, serta memberdayakan mereka agar mampu memberikan kontribusi secara penuh untuk mencapai kemajuan pada level nasional. Definisi ini lebih menekankan bahwa konsep pembangunan masyarakat, merupakan suatu proses aksi sosial dimana masyarakat mengorganiser diri mereka dalam merencanakan yang akan dikerjakan, merumuskan masalah dan kebutuhan-kebutuhan baik untuk kepentingan individu maupun untuk kepentingan bersama, membuat rencana-rencana tersebut didasarkan atas kepercayaan yang tinggi terhadap sumber-sumber yang dimiliki masyarakat.
Carter (1996) mendefinisikan berbasis sumber daya sebagai suatu strategi untuk mencapai pembangunan yang berpusat pada manusia, dimana pusat pengambilan keputusan mengenai pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan secara berkelanjutan di suatu daerah terletak/berada di tangan organisasi-organisasi dalam masyarakat di daerah tersebut. Definisi Pengelolaan Berbasis Masyarakat (PBM) berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berbasis Masyarakat (COREMAP-LIPI, 1997) adalah sistem pengelolaan sumberdaya terpadu yang perumusan dan perencanaannya dilakukan dengan pendekatan dari bawah (bottom up approach) berdasarkan aspirasi masyarakat dan dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Sedangkan Nikijuluw (2002) mendefinisikan Pengelolaan Berbasis Masyarakat (PBM) sebagai suatu proses pemberian wewenang, tanggung jawab dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumberdayanya sendiri dengan terlebih dahulu mendefinisikan kebutuhan dan keinginan, tujuan serta aspirasinya. Lebih lanjut Nikijuluw (2002) mengemukakan bahwa PBM menyangkut pula pemberian tanggung jawab kepada masyarakat sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang pada akhirnya menentukan dan berpengaruh pada kesejahteraan hidup mereka. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan yang berbasis masyarakat (PBM/CBM) adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan di suatu tempat dimana masyarakat lokal tersebut terlibat secara aktif dalam proses pengelolaan sumberdaya alam yang terkandung didalamnya. Pengelolaan di sini meliputi berbagai dimensi seperti perencanaan, pelaksanaan, serta pemanfaatan hasil-hasilnya.
Pengelolaan Sumberdaya Berbasis Masyarakat (PSBM) merupakan salah satu alternatif atau pilihan dalam pengelolaan sumberdaya yang saat ini sedang mengalami keterpurukan, sebagai akibat akumulasi dari kesalahan pengurusan dimasa lalu. Menurut Dudung Darusman (2000) Berbasis Masyarakat mengandung arti bahwa masyarakat dengan segala kemampuan yang ada mengatur pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup mereka. Kata basis itu sendiri mengandung makna “alas atau dasar”, sehingga “berbasis masyarakat” dalam pengelolaan sumberdaya mempunyai makna yang lebih mendalam dari hanya sekedar mewujudkan penyediaan hasil bagi masyarakat atau melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam, melainkan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama pengelolaan sumber daya alam.
Mengapa “Berbasis Masyarakat”? Suatu strategi kunci dalam melihat permasalahan yang saling terkait antara kemiskinan daerah pedesaan, degradasi lingkungan dan pemerintahan yang demokratis. Ada suatu keyakinan bahwa cara terbaik dalam mengatasi tantangan ini adalah dengan mendorong inisiatif-inisiatif dari mereka yang tinggal dan bekerja paling dekat dengan dimana masalah tersebut berada. Selain itu, alasan atau asumsinya adalah apabila masyarakat lokal diberi peran dalam hal ketersediaan sumber daya di masa datang, mereka akan ikut melindunginya.
Pada banyak tempat selain Indonesia, alasan memilih metode pengelolaan berbasis masyarakat adalah: (a) kurangnya ‘keampuhan” dan ketidakberlanjutan secara ekonomi daripada metode ‘konservasi yang mengesampingkan’ masyarakat yang diwariskan dari masa kolonial; (b) pentingnya melindungi sumber daya alam dimana populasi masyarakat yang tinggal disekitarnya berada dalam proporsi besar; (c) kebutuhan untuk menyediakan insentif ekonomi kepada masyarakat lokal sehingga mereka dapat menggunakan sumber daya dengan berkelanjutan; (d) kelangsungan pengelolaan hak milik bersama; (e) adanya bukti-bukti kemanjuran pendekatan “bottom-up’ terhadap pembangunan daerah pedesaan; dan (f) pentingnya menyediakan ganti rugi terhadap ketidakadilan akibat pemindahan secara paksa saat dibentuknya wilayah yang dilindungi.
Partisipatif merupakan proses aktif yang inisiatifnya dilakukan oleh masyarakat sendiri dan dibimbing oleh cara berfikir mereka sendiri dengan menggunakan sarana dan proses (lembaga dan mekanisme) yang dapat menegakkan proses pengawasan secara efektif. Partisipatif adalah terwujudnya kemandirian masyarakat, yakni masyarakat yang mampu memecahkan masalah mereka sendiri. Hal ini tidak terbatas pada aspek ekonomi semata, tetapi juga terkait dengan rasa keadilan, jaminan keamanan, peluang memperoleh pendidikan, peluang berusaha, dan berbagai kemudahan untuk kelangsungan peningkatan taraf hidup berdasarkan aspirasi masyarakat (bottom-up).
Berdasarkan uraian uraian di atas, maka berbasis sumber daya local dapat diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya setempat, baik manusia dan alamnya. Dengan partisipatif berarti melibatkan masyarakat setempat untuk merencanakan, melaksanakan dan meevaluasi sumber daya yang ada dengan mempertahankan keseimbangan ekosistem yang ada dengan berlandaskan tatanan nilai-nilai budaya yang luhur, yang telah ada semenjak masyarakat local itu ada. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan ini lebih dikenal dengan istilah pengelolaan berbasis masyarakat (PBM) atau community based management (CBM). Pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat adalah pilihan bagi keberlanjutan pembangunan yang adil dan bijaksana. Dengan demikian sumber daya local betul-betul telah diberdayakan. Dengan pemberdayaan (Empowerment) berarti memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar menggali potensi yang ada untuk ditingkatkan kualitasnya.
On Farm yang berpihak pada petani
On farm hampir sama pengertiannya dengan usahatani. Farm, yaitu sebagai sutu tempat atau bagian dari permukaan bumi dimana pertanian diselenggarakan oleh seorang petani tertentu apakah ia seorang pemilik, penyakap ataupun petani yang digaji. Usahatani adalah himpunan dari sumber-sumber alam yang terdapat di tempat itu yang diperlukan untuk produksi pertanian seperti tubuh tanah dan air, perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan atas tanah itu, sinar matahari dan bangunan yang didirikan di atas lahan tersebut.
Tujuan usahatani yaitu bagaimana petani dapat meningkatkan hasil sehingga kehidupan seluruh keluarganya menjadi lebih baik. Untuk mencapai tujuan ini petani selalu memperhitungkan untung ruginya walau tidak secara tertulis. Dalam ilmu ekonomi dikatakan bahwa petani membandingkan antara hasil yang diharapkan akan diterima pada waktu panen (penerimaan, revenue) dengan biaya (pengorbanan, cost) yang harus dikeluarkan. Hasil yang diperoleh petani pada saat panen disebut produksi, dan biaya yang dikeluarkan disebut biaya produksi. Agar tujuan usahatani tercapai maka usahataninya harus produktif dan efisien. Produktif artinya usahatani itu produktifitasnya tinggi. Produktivsitas secara teknis adalah perkalian antara efisiensi (usaha) dan kapasitas (tanah). Efisiensi fisik mengukur banyaknya hasil produksi (output) yang dapat diperoleh dari satu kesatuan input. Kapasitas tanah menggambarkan kemampuan tanah itu menyerap tenaga dan modal sehingga memberikan hasil produksi bruto yang sebesar-besarnya pada tingkat tehnologi tertentu.
Menghargai budaya Spesifik Local
Spesifik dapat diartikan sebagai yang “khusus” dan local adalah setempat atau bukan berasal dari daerah lain. Spesifik local hampir identik dengan Kearifan Lokal. Local secara spesifik menunjuk pada ruang interaksi terbatas dengan sistem nilai yang terbatas pula. Sebagai ruang interaksi yang sudah didesain sedemikian rupa yang di dalamnya melibatkan suatu pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia atau manusia dengan lingkungan fisiknya. Pola interaksi yang sudah terdesain dapat menyusun hubungan-hubungan dalam lingkungannya, yang sudah terbentuk secara langsung akan memproduksi nilai-nilai yang akan menjadi landasan hubungan mereka atau menjadi acuan tingkah-laku mereka.
Kearifan lokal atau sering disebut local wisdom dapat dipahami sebagai usaha manusia dengan menggunakan akal budinya (kognisi) untuk bertindak dan bersikap terhadap sesuatu, objek, atau peristiwa yang terjadi dalam ruang tertentu. Pengertian di atas, disusun secara etimologi, di mana wisdom dipahami sebagai kemampuan seseorang dalam menggunakan akal pikirannya dalam bertindak atau bersikap sebagai hasil penilaian terhadap sesuatu, objek, atau peristiwa yang terjadi. Sebagai sebuah istilah wisdom sering diartikan sebagai kearifan atau kebijaksanaan.
Kearifan lokal merupakan pengetahuan yang eksplisit yang muncul dari periode panjang yang berevolusi bersama-sama masyarakat dan lingkungannya dalam sistem lokal yang sudah dialami bersama-sama. Proses evolusi yang begitu panjang dan melekat dalam masyarakat dapat menjadikan kearifan lokal sebagai sumber energi potensial dari sistem pengetahuan kolektif masyarakat untuk hidup bersama secara dinamis dan damai. Pengertian ini melihat kearifan lokal tidak sekadar sebagai acuan tingkah-laku seseorang, tetapi lebih jauh, yaitu mampu mendinamisasi kehidupan masyarakat yang penuh keadaban.
Secara substansial, kearifan lokal itu adalah nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat. Nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi acuan dalam bertingkah-laku sehari-hari masyarakat setempat. Oleh karena itu, sangat beralasan jika Greertz mengatakan bahwa kearifan lokal merupakan identitas yang sangat menentukan harkat dan martabat manusia dalam komunitasnya. Hal itu berarti kearifan lokal yang di dalamnya berisi unsur kecerdasan kreativitas dan pengetahuan lokal dari para elit dan masyarakatnya adalah yang menentukan dalam pembangunan peradaban masyarakatnya.
Kearifan lokal biasanya tercermin dalam kebiasaan-kebiasaan hidup masyarakat yang telah berlangsung lama. Keberlangsungan kearifan lokal akan tercermin dalam nilai-nilai yang berlaku dalam kelompok masyarakat tertentu. Nilai-nilai itu menjadi pegangan yang biasanya akan menjadi bagian hidup tak terpisahkan yang dapat diamati melalui sikap dan perilaku mereka sehari-hari. Kearifan lokal merupakan usaha untuk menemukan kebenaran yang didasarkan pada fakta-fakta atau gejala-gejala yang berlaku secara spesifik dalam sebuah budaya masyarakat tertentu. Definisi ini bisa jadi setara dengan definisi mengenai indigenous psychology yang didefinisikan sebagai usaha ilmiah mengenai tingkah-laku atau pikiran manusia yang asli (native) yang tidak ditransformasikan dari luar dan didesain untuk orang dalam budaya tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, maka spesifik local dapat diartikan sebagai pemanfaatan sumber daya local yang dapat dipertahankan dan dikembangkan untuk pelestarian sumber daya yang sangat bermanfaat dengan keseimbangan ekosistem yang saling menguntungkan bagi semua habitat (manusia, hewan dan tumbuhan) yang ada dengan lingkungannya (tanah dan air). Sebagai contoh pelarangan penebangan “pohon tapang”, karena merupakan tempat hidup dan berkembangbiak lebah madu. Di mana madu ini sangat baik untuk bahan obat yang dapat menyembuhkan beberapa penyakit yang diderita oleh manusia.
Berdasarkan bukti ini, maka paradigma spesifik local terhadap pohon tapang dapat terus dibudidayakan, agar lebah madu tidak musnah dan bahan obat-obatan alami tetap tersedia untuk kesehatan masyarakat setempat. Dengan demikian terjadi simbiosis mutualisma antara masyarakat, lebah dan pohon tapang, sehingga lingkungan (hutan, tanah dan air) tetap terjaga kelestariannya dan tidak akan mudah terjadi bencana banjir bandang dan tanah longsor, karena keseimbangan alam tetap terjaga berkat spesifik local maupun kearifan local.
Contoh lain adalah tanaman pangan seperti tanaman “jawak”, merupakan tanaman yang mengandung karbohidrat sebagai pengganti nasi. Tanaman ini biasa ditanam petani tradisional/local seiring dengan penanaman padi pada bulan Agustus maupun September. Tanaman jawak ini boleh dikatakan langka, namun tetap dibudidayakan oleh petani local, karena dapat dikonsumsi sebagai pengganti nasi pada waktu paceklik. Selain mengandung karbohidrat, tanaman jawak ini sangat enak dimakan sebagai makanan selingan (biasa disebut bubur jawak), oleh sebab itu perlu dipertimbangkan untuk dikembangkan dalam rangka pengembangan tanaman spesifik local dengan skala menengah mengingat selain jawak ini enak, nilai jualnya juga tinggi.
Sentuhan Teknologi UPJA
UPJA merupakan singkatan dari Usaha Pelayanan Jasa Alsintan. Alsintan berarti alat dan mesin pertanian. Apa kaitannya UPJA dengan alsintan ? UPJA merupakan organisasi atau kelompok yang mengelola jasa pelayanan alat dan mesin pertanian tersebut. Artinya UPJA merupakan jasa pelayanan bagi para petani yang akan menggunakan teknologi semi modern, untuk mendapatkan pekerjaan yang cepat, murah serta tepat waktu. Jenis-jenis alat dan mesin pertanian yang dimaksud di atas seperti mesin pengolah tanah (traktor), mesin perontok padi (power threser), mesin penggiling padi (Rice Milling Unit) dan mesin pengering (Drayer). Dan alat yang biasa digunakan seperti alat penyemprot (Hand Sprayer dan Mist Blower) serta alat pengolah tanah (Bajak dan Rotary).
Tujuan dari UPJA adalah untuk membantu usaha produksi dan pasca panen pertanian, maka dari itu sangat diperlukan sarana dan prasarana yang dapat mendukung terlaksananya proses produksi dan pasca panen yang tepat, cepat dan murah, dengan tingkat kehilangan hasil panen yang sangat minim, sehingga petani dapat mendapatkan keuntungan yang optimal. Salah satunya adalah dengan penggunaan alat dan mesin.
Kesimpulan
Berdasarkan dari pengertian-pengertian dan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dengan berbasis daya local khususnya dengan pemanfaatan sumber daya manusia yang prasipatif akan memberikan dampak yang nyata terhadap pembangunan daerah. Hal ini mengingat karena masyarakat local yang nota bene adalah penduduk miskin diikut sertakan dalam berbagai kegiatan pembangunan, baik perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring. Karena permasalahan akan dapat terselesaikan dengan maksimal, jika yang punya kepentingan atau permasalahan diikut sertakan dalam penyelesaiannya.
Partisipatif masyarakat local dalam rangka berusahatani dengan membudidayakan dan mengembangkan tanaman yang spesifik lokal merupakan salah satu indicator keberpihakan pada masyarakat local dalam pelestarian nilai-nilai luhur yang telah dimiliki masyarakat. Penggunaan alat dan mesin pertanian merupakan langkah nyata dalam menunjang keberhasilan usahatani yang dilakukan petani local, dengan tetap memperhatikan keseimbangan alam sehingga terhindar dari bencana banjir maupun tanah longsor yang dapat merugikan usahatani tersebut.
Penerapan usahatani yang berwawasan lingkungan dengan membudidayakan tanaman spesifik local memberikan peluang sekaligus tantangan terhadap terujudnya ketahanan pangan serta terciptanya pertanian yang tangguh dan menguntungkan pengusahanya (petani). Dengan demikian ada harapan peningkatan taraf hidup petani tradisional yang selama ini hanya mengandalkan pertanian subsistem akan mengarah kepada pertanian yang berorientasi bisnis dan industri, di mana hasil usahatani bukan hanya sekedar cukup untuk dimakan, tetapi lebih dari pada itu dan telah mengarah kepada Agribisnis. Semoga.
Referensi : dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:
Posting Komentar