Jumat, 16 Desember 2011

Pemberdayaan Masyarakat

”PEMBERDAYAAN MASYARAKAT”
Antara Korupsi, Good Governance Dan Akuntabilitas



Oleh: Atanasius


Pendahuluan

Semenjak tahun 1998 Indonesia mengalami krisis multidimensi, namun yang sangat dirasakan oleh masyarakat kecil adalah krisis keuangan. Bergaungnya gong otonomi daerah dengan UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah memberikan angin segar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri, menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Tumbuhnya perhatian terhadap desentralisasi merupakan reaksi atas gagalnya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang sentralistik (Chalid. P, 2007:9.11). Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara kesatuan Repoblik Indonesia (PP No. 84/2000). Otonomi daerah adalah wacana yang hangat dibicarakan dan diperdebatkan karena menyangkut bagaimana upaya Negara untuk mensejahterakan rakyatnya.
Otonomi daerah membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi daerah untuk mengaktualisasikan segala potensi secara optimal. Otonomi daerah merupakan system yang memungkinkan daerah untuk memiliki kemampuan mengoptimalisasi potensi terbaik yang dimilikinya dan mendorong daerah untuk berkembang sesuai dengan karakteristik ekonomi, geografis dan sosial budayanya (Chalid, 2007:9.4-9.5).
Menurut Mardiasmo (2002) bahwa krisis multidimensional yang tengah melanda bangsa Indonesia telah menyadarkan kepada kita semua akan pentingnya menggagas kembali konsep otonomi daerah dalam arti yang sebenarnya. Gagasan penataan kembali sistem otonomi daerah bertolak dari pemikiran untuk menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dalam praktik penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kewenangan yang selama ini diberikan kepada daerah tidak disertai dengan pemberian infrastruktur yang memadai, penyiapan sumber daya manusia yang profesional, dan pembiayaan yang adil. Akibatnya, yang terjadi bukannya tercipta kemandirian daerah, tetapi justru ketergantungan daerah terhadap Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melakukan campur tangan terhadap daerah dengan alasan untuk menjamin stabilitas nasional dan masih lemahnya sumber daya manusia yang ada di daerah. Karena dua alasan tersebut, sentralisasi otoritas dipandang sebagai prasyarat untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut Mardiasmo (2002) mengutarakan bahwa Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Saat sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, dari command and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik.
Tulisan ini ingin melihat sejauh mana keberadaan dan  kelangsungan pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik pemberdayaan masyarakat.

Perencanaan Yang Partisipatif
Untuk mensukseskan otonomi daerah dengan pemerintahan yang baik dan sepenuhnya dapat mempertanggungjawabkan segala kegiatan pembangunan di daerah bukanlah perkara yang mudah seperti membalikan telapak tangan. Masih perlu proses dan waktu karena berbagai kendala seperti geografis, infrastruktur, social dan budaya daerah. Oleh sebab itu masih diperlukan perencanaan yang matang, pelaksanaan berdasarkan partisipatif dan adanya evaluasi untuk mengukur keberhasilan dan kegagalan otonomi daerah.
Mardiasmo (2002) menjelaskan bahwa aspek perencanaan memiliki peranan yang penting bagi suatu daerah. Aktivitas pemerintah akan terlaksana dengan lebih baik jika seluruh tahapan proses perencanaan dilaksanakan secara konsekuen. Perencanaan strategik mendorong pemikiran ke depan dan menjelaskan arah yang dikehendaki di masa yang akan datang. Perencanaan strategik memiliki peranan yang penting bagi pemerintah daerah, karena di sanalah terlihat dengan jelas peranan Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan semua unit kerjanya. Bagi kebanyakan pemerintah daerah, perencanaan strategik akan membantu dalam menentukan arah masa depan daerahnya, baik tingkat kecamatan maupun desa.
Arah masa depan yang baik ditentukan oleh proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran. UU No. 5 /1974, proses penyusunan, mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah berbeda dengan UU No. 32 / 2004 bahwa tidak diperlukan lagi pengesahan dari Menteri Dalam Negeri untuk APBD Propinsi dan pengesahan Gubernur untuk APBD Kabupaten/Kota, melainkan cukup pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Peraturan Daerah.
Menururt Mardiasmo (2002) bahwa reformasi sektor publik yang salah satunya ditandai dengan munculnya era New Public Management telah mendorong usaha untuk mengembangkan pendekatan yang lebih sistematis dalam perencanaan anggaran sektor publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul beberapa teknik penganggaran sektor publik, misalnya adalah teknik anggaran kinerja (performance budgeting), Zero Based Budgeting (ZBB), dan Planning, Programming, and Budgeting System (PPBS).
Banyaknya kegiatan dengan menggunakan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan mengingatkan pada pemerintah daerah untuk bekerja lebih focus bagi kepentingan publik.  Mardiasmo (2002) menjelaskan bahwa indikasi keberhasilan otonomi daerah dan desentralisasi adalah terjadinya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan, serta adanya hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.

Korupsi, Good Governance dan Akuntabilitas
Selain itu masih banyak lagi yang dapat dijadikan ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan dalam pelayanan publik. Salah satunya adalah konsep good governance yang lahir sejalan dengan konsep-konsep terminology demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan (Toha 2003:61, dalam Sundarso, 2007:9.8).
Menurut LAN (2000), governance merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan Negara dalam melaksanakan penyediaan public good dan service. Di sebut governance (pemerintah atau keperintahan), sedangkan praktek terbaiknya disebut good governance (kepemerintahan yang baik). Good  dalam good governance  menurut LAN (2000) adalah nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan dan keadilan social, serta aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan.
Jantung good governance adalah akuntabilitas, yaitu kewajiban untuk bertanggung jawab atas berbagai kegiatan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintahan dan pembangunan (World Bank 1994 dalam Sundarso, 2007:9.22). Akuntabilitas dapat disimpulkan sebagai kewajiban seseorang atau unit organisasi  untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan  kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban secara periodik (LAN, 2000:23). Menurut Mardiasmo  (2002) bahwa Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban publik yang berarti bahwa proses penganggaran mulai dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat. Akuntabilitas mensyaratkan bahwa pengambil keputusan berperilaku sesuai dengan mandat yang diterimanya. Untuk ini, perumusan kebijakan, bersama-sama dengan cara dan hasil kebijakan tersebut harus dapat diakses dan dikomunikasikan secara vertikal maupun horizontal dengan baik.
Lebih lanjut Mardiasmo (2002) menjelaskan sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, tantangan yang dihadapi akuntansi sektor publik adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk memonitor akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi akuntabilitas finansial (financial accountability), akuntabilitas manajerial (managerial accountability), akuntabilitas hukum (legal accountability), akuntabilitas politik (political accountability), dan akuntabilitas kebijakan (policy accountability).
Lalu apakah masyarakat dengan mudah percaya begitu saja tentang laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas kepada publik?  Ada indikasi bahwa penyimpangan dana publik lebih gampang dilakukan oleh pejabat daerah, karena pertanggung jawabannya hanya pada DPRD. Menurut Andrinof A.Chaniago seorang peneliti The Habibie Center seperti dikutip oleh Oktarini (2004) bahwa salah satu akibat meningkatnya kekuasaan legislatif maupun eksekutif di daerah, karena dalam UU No. 32/2004 tentang pemerintah daerah, dewan memiliki hak besar untuk mengatur anggaran. Tapi, undang-undang tersebut tidak mengatur mekanisme pertanggungjawaban yang transparan kepada publik. Tidak heran jika wewenang yang besar itu justru melahirkan penyimpangan, yaitu mengalirkan dana negara ke kantong pribadi. Dan lebih parahnya, upaya memperkaya diri itu dilakukan secara massal.
Lebih lanjut menurut Oktarini (2004) yang meminjam istilah Teten Masduki, Koordinator Indonesia Corruption Watch, korupsi di tingkat daerah merupakan bentuk kerjasama yang manis antara kekuasaan politik di daerah, dengan kelompok kepentingan tertentu, sehingga menghasilkan koruptor-koruptor daerah yang diktaktor. Selain masalah transparansi yang sering dituduhkan pada penyelenggaraan program-program yang dilaksanakan oleh pemerintah, kritik yang banyak dilontarkan juga dalam program-program social seperti penanggulangan kemiskinan.  Dalam penentuan sasaran, yaitu penduduk yang benar-benar miskin dan membutuhkan bantuan. Data  penduduk miskin yang tepat dan akurat, sangat menentukan tepat tidaknya sasaran dan keberhasilan suatu program. Sulit untuk dapat mengukur kinerja suatu pemerintah daerah dikaitkan dengan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan. Salah satu sebabnya adalah selain tidak dan belum adanya kesamaan persepsi dari dinas-dinas di pemerintah daerah juga dipengaruhi oleh peranan pemerintah pusat yang masih sangat besar (Mubyarto, 2002). Padahal salah satu tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Mubyarto (2002) menjelaskan bahwa salah satu tujuan diberlakukannya otonomi daerah adalah untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan tentang hal-hal yang menyangkut diri mereka. Kewenangan yang lebih besar diberikan kepada pemerintah propinsi, kabupaten maupun desa, agar lembaga-lembaga ini lebih kreatif menyusun berbagai program pembangunan daerah sesuai potensi daerahnya masing-masing. Asumsi yang mendasari adalah bahwa pemerintah di daerah lebih mengetahui potensi dan aspirasi yang dimiliki daerahnya. Dengan kedekatan ini diharapkan produk kebijaksanaan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat setempat. Seiring dengan jiwa dan semangat otonomi daerah, dan kenyataan bahwa daerah lebih mengetahui potensi daerahnya masing-masing.

Kesimpulan

Pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab adalah pemerintahan yang mampu menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan menjunjung tinggi aspirasi atau kehendak rakyat yang positif, serta mempertanggungjawabkan segala pekerjaan, terutama (penggunaan keuangan daerah) kepada publik dengan transparan, jujur dan adil. Dengan demikian keberadaan dan kelangsungan pemerintahan yang baik mengisyaratkan akan diayomi atau dipercaya oleh masyarakat, karena kinerjanya yang baik. Pelayanan publik yang diharapkan yaitu birokrasi yang sepenuhnya mendedikasikan diri untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai pengguna jasa adalah pelayanan publik yang ideal, mudah, cepat dan tepat waktu.
Prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah tersebut harus senantiasa dipegang teguh dan dilaksanakan oleh penyelenggara pemerintahan, karena pada dasarnya publik memiliki hak dasar terhadap pemerintah, untuk mengetahui segala aktivitas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya Otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik. Daerah dapat mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dari Pemerintah Pusat serta menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat setempat.


DAFTAR PUSTAKA

Chalid. P. 2007. Teori Dan Isu Pembangunan. Universitas Terbuka. Jakarta.

Lembaga Administrasi Negara (LAN). 2000. Akuntabilitas Dan Good Governance . LAN Dan BPKP. Jakarta.

Mardiasmo. Drs. MBA. 2002. Otonomi Daerah Sebagai Upaya Memperkokoh Basis Perekonomian Daerah. Makalah. 7 Mei 2002.

Mubyarto. DR. Prof. 2002. Penanggulangan Kemiskinan Di Jawa Tengah Dalam Era Otonomi Daerah. Makalah. 28 Oktober 2002.

Oktarini. F. 2004. Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah. Tempo. 4 Nopember 2004.

PP No. 84 Tahun 2000. Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Presiden RI. Jakarta

Sundarso, dkk,. 2007. Teori Administrasi. Universitas Terbuka. Jakarta.

UU No. 5 Tahun 1974. Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. DPR RI. Jakarta

---- No. 22 Tahun 1999. Tentang Pemerintahan Daerah. DPR RI. Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar